[FI Online Bank]

Syarat Dan Ketentuan

Syarat Dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING PANINBANK

  1. Definisi
    • Internet Banking PaninBank adalah fasilitas layanan Bank yang dapat dimanfaatkan Nasabah Pengguna untuk melakukan transaksi perbankan yang ditentukan oleh Bank melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak web browser pada komputer.
    • Bank atau PaninBank adalah PT Bank Pan Indonesia Tbk yang meliputi kantor pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha bank umum.
    • Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Giro dan/atau Tabungan yang memiliki Kartu ATM PaninBank.
    • Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah melakukan pendaftaran/registrasi awal atau ulang pada mesin-mesin ATM untuk mendapatkan layanan Internet Banking PaninBank.
    • Kartu ATM Panin adalah kartu debet rekening yang dikeluarkan oleh PaninBank yang di mukanya terdapat 16 digit nomor pengenal kartu dan berfungsi sebagai nomor identifikasi nasabah.
    • User-ID adalah kombinasi 8 karakter dari nama depan ditambah dengan nama belakang dan 4 angka dari tanggal lahir dan bulan yang dimiliki Nasabah Pengguna yang harus dimasukkan/diinput pada setiap awal penggunaan layanan Internet Banking Panin.
    • Password adalah 6 digit autentifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya dibuat dan diketahui oleh Nasabah Pengguna sendiri serta harus dimasukkan oleh Nasabah Pengguna ketika menggunakan layanan Internet Banking PaninBank. Bersama-sama dengan User-ID, password digunakan untuk membuktikan bahwa Nasabah Pengguna yang bersangkutan adalah nasabah yang sah dan berhak atas layanan Internet Banking PaninBank.
    • Token PaninBank adalah alat pengaman tambahan yang digunakan Nasabah Pengguna dalam melakukan transaksi finansial yang ditentukan oleh Bank dalam layanan Internet Banking PaninBank, yang syarat dan ketentuan pengadaannya terpisah namun merupakan kesatuan dengan syarat dan ketentuan Internet Banking PaninBank ini.
  2. Ketentuan Penggunaan
    • Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking PaninBank untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
    • Nasabah Pengguna mengakses Internet Banking PaninBank melalui situs www.panin.co.id dengan menekan gambar (icon) Internet Banking PaninBank, yang secara otomatis dilanjutkan ke alamat dengan pengamanan yaitu https://www.internetpanin.com
    • PaninBank berhak menghentikan layanan Internet Banking PaninBank untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggung jawabkannya kepada siapapun.
    • Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data PT. Bank Panin, Tbk merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti instruksi dari Nasabah kepada PT. Bank Panin, Tbk untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
    • Bukti Transaksi bisa dicetak/dikirim oleh Nasabah melalui email.
    • PT. Bank Panin, Tbk menerima dan menjalankan setiap instruksi transaksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah dan diinstruksikan oleh nasabah maupun pihak yang berwenang dari nasabah, dan untuk itu PT. Bank Panin, Tbk tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan Nasabah atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
    • Transaksi yang diinstruksikan oleh nasabah kepada PT. Bank Panin, Tbk dan telah dijalankan oleh Bank, tidak dapat dibatalkan.
    • PT. Bank Panin, Tbk berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo Nasabah tidak mencukupi.
    • Limit transaksi Internet Panin merupakan limit yang terpisah dari limit fasilitas elektroik banking lainnya (Internet Banking, Call Panin) dan sarana perbankan elektronik lainnya. PT. Bank Panin, Tbk berhak sewaktu-waktu merubah limit transaksi tersebut.
    • Dengan melakukan transaksi melalui Internet Panin, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima PT. Bank Panin, Tbk akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
    • Untuk setiap transaksi, berhasil atau tidak, Nasabah dikenakan biaya SMS dan biaya tambahan yang besarnya ditentukan oleh PT. Bank Panin, Tbk.
  3. Ketentuan Umum Transaksi
    • Dalam Internet Banking PaninBank, Nasabah pengguna dapat melakukan Transaksi Non Finansial yang tidak memerlukan dukungan Token PaninBank, dan Transaksi Finansial yang memerlukan dukungan Token PaninBank sebagai alat pengaman tambahan; atas transaksi yang terjadi.
    • Nasabah Pengguna wajib mengikuti setiap instruksi Internet Banking PaninBank dan memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
    • Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah Pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User-ID, password dan Token PaninBank dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password dan Token PaninBank atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
    • Dalam melakukan transaksi finansial, Nasabah Pengguna wajib menggunakan Token PaninBank dan mengikuti setiap instruksi yang ditampilkan pada Token PaninBank serta memasukkan ke dalam kolom yang ditentukan pada halaman Internet Banking PaninBank yang sedang diakses sebagai bagian dari pelaksanaan transaksi.
    • Nasabah Pengguna memiiki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan transaksi.
    • Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan transaksi yang telah mendapat konfirmasi persetujuan dari Nasabah Pengguna.
    • Setiap transaksi yang mendapat konfirmasi persetujuan dari Nasabah Pengguna yang tersimpan di pusat data Bank merupakan data yang benar dan sah serta merupakan bukti instruksi dari Nasabah Pengguna kepada Bank atas transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
    • Untuk setiap transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Bank, Nasabah Pengguna memperoleh nomor referensi sebagai bukti pelaksanaan transaksi.
    • Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah (instruksi) dari Nasabah Pengguna apabila Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan dan/atau saldo Rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak mencukupi.
    • Dalam kasus transaksi yang melibatkan sistem pihak ketiga, Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat apapun yang timbul karena kegagalan sistem pihak ketiga.
  4. Pendaftaran/Registrasi Awal
    • Registrasi Internet Banking Panin melalui ATM PaninBank dan Kantor Cabang PaninBank adalah layanan yang diterbitkan oleh PT. Bank Panin, Tbk yang dapat dipergunakan oleh pemilik Kartu ATM Panin dengan memasukan informasi Kode Aktivasi yang dibuat oleh Nasabah untuk mendaftarkan Internet Panin. Kode ini akan dimasukan di Internet Banking Panin Nasabah pada saat aktivasi.
    • Nasabah melakukan pendaftaran/registrasi Internet Banking PaninBank melalui menu Registrasi Internet Panin pada mesin ATM PaninBank dan Kantor Cabang PaninBank.
    • Nasabah diminta untuk memasukkan Password yang terdiri dari 6 (enam) digit angka yang dipilih bebas oleh Nasabah dan diinput ulang sebagai konfirmasi.
    • Keberhasilan proses pendaftaran/registrasi Internet Panin dibuktikan dengan adanya informasi transaksi selesai pada layar ATM dan keluarnya lembar konfirmasi yang berisikan User-ID.
    • User-ID berupa kombinasi 8 karakter dari nama depan ditambah dengan nama belakang dan 4 angka dari tanggal lahir dan bulan yang dimiliki Nasabah Pengguna
  5. Bukti Transaksi
    • Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
    • Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking PaninBank adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan PaninBank jika dicetak
  6. Batas Transaksi
    • Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa diperlukan batas nominal transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah Pengguna dalam menggunakan layanan Internet Panin.
    • Batas transaksi yang dimaksud adalah nilai minimal dan/atau maksimal transaksi finansial yang diperbolehkan dalam menggunakan Internet Panin.
    • Bank atas pertimbangannya sendiri berwenang setiap saat untuk menentukan dan mengubah nilai batas transaksi dalam Internet Panin.
  7. Pengelolaan Pengamanan
    • Nasabah dianjurkan selalu memeriksa kebenaran alamat website PaninBank yang sedang diakses yaitu: https://www.panin.co.id atau https://www.internetpanin.com.
    • PaninBank menggunakan teknologi enkripsi Secure Socket Layer (SSL) 2048 bit untuk memproteksi komunikasi antara Komputer Nasabah Pengguna dan Server PaninBank selama menggunakan Internet Banking PaninBank, yang dapat diperiksa keabsahan sertifikat nya yang terdaftar atas nama ibank.panin.com.
    • Nasabah Pengguna dapat memastikan pada setiap halaman yang sedang diakses terdapat gambar gembok/kunci di bagian bawah web-browser sebagai tanda halaman tersebut dienkripsi dengan menggunakan SSL.
    • Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan user-id dan password dengan cara-cara
      • tidak memberitahukan atau memperlihatkannya secara sengaja atau tidak sengaja kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga,
      • mengganti password secara berkala,
      • tidak membuat password yang mudah untuk diterka seperti angka yang sama, tanggal lahir dan lain-lain,
      • Nasabah pengguna disarankan agar tidak menggunakan User ID dan password yang sama,
      • Nasabah pengguna disarankan agar tidak menggunakan User ID dan true stamp yang sama,
      • tidak menyimpan atau menuliskan pada tempat yang orang lain termasuk anggota keluarganya dapat membaca.
    • Dalam memanfaatkan Internet Panin, Nasabah Pengguna dianjurkan untuk menggunakan komputer pribadi atau komputer yang diyakini tidak digunakan oleh banyak orang.
    • Nasabah Pengguna dianjurkan untuk melakukan logout pada Internet Banking PaninBank setiap meninggalkan komputer yang digunakan.
    • Segala penyalahgunaan User ID, Password dan Token PaninBank merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password dan Token PaninBank, kecuali hal dimaksud disebabkan atas kelalaian pihak Bank.
    • Selama Nasabah Pengguna memanfaatkan fasilitas (login) Internet Banking PaninBank, Bank akan menggunakan cookie yang akan berakhir pada saat Nasabah Pengguna logout (keluar) dari Internet Panin.
  8. Komunikasi Melalui Electronic Mail (Email)
    • Nasabah Pengguna wajib untuk memberikan alamat email pribadi yang sah kepada PaninBank yang akan digunakan Bank untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah dilakukan Nasabah Pengguna melalui Internet Panin.
    • Bank hanya mengirimkan informasi kepada alamat email yang telah didaftarkan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat email tersebut.
    • PaninBank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank melalui email yang tidak terdapat di Internet Panin, yang tidak memenuhi format aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.
    • Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
    • PaninBank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
  9. Biaya dan Kuasa Debet Rekening
    • PaninBank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah Pengguna untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna di Bank atas semua transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui Internet Banking PaninBank dan untuk pembayaran biaya administrasi bulanan serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas Internet Panin, termasuk biaya administrasi Token PaninBank.
    • Berdasarkan pertimbangannya sendiri, Bank berwenang untuk menentukan, mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan fasilitas Internet Banking PaninBank, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
    • Kuasa ini akan berakhir apabila segala kewajiban Nasabah Penguna kepada Bank sudah terpenuhi.
  10. Pemblokiran User-ID dan Registrasi Ulang
    • PaninBank akan melakukan pemblokiran User-ID bila Nasabah Pengguna melakukan hal berikut:
      • Salah memasukkan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat login.
      • Adanya laporan bahwa User-ID dan atau password telah diketahui oleh orang lain atau Lupa password.
    • PaninBank dapat melakukan pemblokiran User-ID berdasarkan hasil penelitian Bank yang mengindikasikan adanya kemungkinan User-ID dan password milik Nasabah Pengguna telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, dan Bank tidak dapat dituntut dengan pemblokiran ini.
    • Apabila pemblokiran akses ke Internet Panin dinyatakan berhasil oleh Petugas Bank yang berwenang, Nasabah wajib melakukan proses pendaftaran/registrasi ulang pada mesin-mesin ATM PaninBank yang langkah-langkahnya sama dengan proses pendaftaran/ registrasi awal untuk mendapatkan layana Internet Banking PaninBank.
    • Nasabah Pengguna yang mengajukan penggantian kartu ATM Panin wajib melakukan registrasi awal pada mesin ATM Panin setelah Kartu ATM Panin telah diterima.
    • PT. Bank Panin, Tbk atas inisiatif sendiri dapat melakukan pemblokiran Internet Banking apabila diketahui bahwa nasabah menggunakan data fiktif dan / atau rekening nasabah terlibat suatu tindak pidana.
  11. Penghentian Layanan Internet Banking PaninBank
    • Layanan Internet Panin akan dihentikan oleh Bank apabila Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Internet Banking PaninBank secara permanen yang disebabkan oleh:
      • Penutupan penggunaan Kartu ATM Panin dan atau semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Internet Panin oleh Nasabah Pengguna.
      • PaninBank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Untuk mendapatkan kembali layanan Internet Panin, Nasabah Pengguna harus menghubungi Cabang PaninBank terdekat.
  12. Force Majeure
    • Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah/instruksi dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Internet Banking Panin, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, sabotase, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, maka Bank dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  13. Lain-lain
    • Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan produk Bank yang berlaku dan terkait dengan transaksi yang diatur dalam produk ini.
    • Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan Internet Panin atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
    • Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Center PaninBank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet Panin.
    • PaninBank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
    • Nasabah berhak atas perlindungan kerahasiaan data pribadi.
    • Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengguna fasilitas Internet Individu, termasuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang akan ditentukan kemudian hari oleh Bank yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
  14. Pernyataan dan Jaminan
    • Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada PT. Bank Panin, Tbk untuk mendebit dari, dan/atau mengkredit ke Rekening Nasabah untuk pelaksanaan transaksi perbankan dan pembayaran biaya-biaya sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Nasabah melalui Internet Panin.
    • Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Ketentuan umum ini diberikan dengan hak subtitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada PT. Bank Panin, Tbk belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alas an apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
    • Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi perbankan dan segala resiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaannya melalui Internet Panin. Nasabah dengan ini menjamin, dan membebaskan PT. Bank Panin, Tbk dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul, kecuali dapat dibuktikan bahwa kesalahan ada pada pihak Bank.
    • Nasabah dengan ini menyatakan bahwa PT. Bank Panin, Tbk telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Internet Panin dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Internet Panin, termasuk manfaat, resiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Internet Panin.
    • Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat-syarat ketentuan Umum Internet Panin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Otoritas berwenang sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui Internet Panin, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan dikemudian hari. Hal tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah melalui sarana yang tersedia pada PT. Bank Panin, Tbk termasuk namun tidak terbatas pada sara media tertulis maupun media elektronis.
    • Nasabah dengan ini menyatakan bahwa transaksi Internet Panin yang dilakukan termasuk juga sumber dana yang mendasarinya tidak berasal dari dan untuk tujuan suatu tindak pidana.
  15. Perlindungan Data
    • Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data PT. Bank Panin, Tbk merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada PT. Bank Panin, Tbk untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    • Dengan melakukan transaksi melalui Internet Panin, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima PT. Bank Panin, Tbk akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan PT. Bank Panin, Tbk.
  16. Penyelesaian Perselisihan
    • Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Internet Panin (Internet Banking) ini antara Nasabah dengan PT. Bank Panin, Tbk akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan PT. Bank Panin, Tbk, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pihak Nasabah dan PT. Bank Panin,Tbk dapat juga mengajukan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak Nasabah PT. Bank Panin, Tbk untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.